[PDF] Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan - eBooks Review

Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan


Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan
DOWNLOAD

Download Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan PDF/ePub or read online books in Mobi eBooks. Click Download or Read Online button to get Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan book now. This website allows unlimited access to, at the time of writing, more than 1.5 million titles, including hundreds of thousands of titles in various foreign languages. If the content not found or just blank you must refresh this page



Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan


Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan
DOWNLOAD
Author : Muhammad Yusni
language : id
Publisher: Airlangga University Press
Release Date : 2020-01-07

Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan written by Muhammad Yusni and has been published by Airlangga University Press this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2020-01-07 with Political Science categories.


Perkembangan modus operand! tindak pidana korupsi maupun dampak kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan penyakit sosial ini, di mana penindakan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the aset untuk merampas aset-aset yang telah di korupsi. Di samping itu, selain melalui pendekatan represif, saat ini Kejaksaan juga tengah mengembangkan pendekatan preventif dalam penanggulangan tindak korupsi dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahwa pembentukan TP4 dimaksud dilatarbelakangi bukan sekadar didorong adanya keinginan melainkan lebih merupakan sebuah kebutuhan, sejalan dengan prioritas program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang. Untuk itu, kehadiran TP4 diharapkan dapat membuat program pembangunan yang direncanakan benar-benar terlaksana dan berjalan dengan baik dan benar. Melalui TP4, Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan administratif, prosedur, tata cara, dan bentuk-bentuk penyimpangan lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.



Kejaksaan Ri


Kejaksaan Ri
DOWNLOAD
Author : Marwan Effendy
language : id
Publisher: Gramedia Pustaka Utama
Release Date : 2005

Kejaksaan Ri written by Marwan Effendy and has been published by Gramedia Pustaka Utama this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2005 with Prosecution categories.


Role and position of public prosecution according to Indonesian law.



Melawan Korupsi Tanpa Gaduh


Melawan Korupsi Tanpa Gaduh
DOWNLOAD
Author : Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum.
language : id
Publisher: PT. Rayyana Komunikasindo
Release Date : 2019-01-11

Melawan Korupsi Tanpa Gaduh written by Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum. and has been published by PT. Rayyana Komunikasindo this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2019-01-11 with Law categories.


KORUPSI menjadi musuh bersama. Ada banyak cara dalam melawan korupsi. Salah satunya dengan cara yang Tanpa Gaduh. Apa maksudnya? Yaitu melawan korupsi melalui penegakan hukum yang sesuai dengan rule of the game, tata krama, adat istiadat, dan ajaran agama yang menuntun umatnya untuk berpikiran jernih, amanah, adil dan jujur. Negara yang baik tergantung pada penegak hukumnya. Penegak hukum yang tidak baik merupakan potret negara yang tidak baik, tandanya bahwa penegak hukumnya masih bisa diatur dan gampang dipengaruhi. Penegak hukum itu meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik), Kejaksaan Republik Indonesia (Penuntut Umum), lembaga peradilan, termasuk advokat. Fenomena yang terjadi saat ini, keprihatinan terhadap penanganan perkara korupsi kerap lebih menekankan magnitude-nya sebagai ‘berita besar’, namun belum secara efektif memberantas akar dari korupsi itu sendiri. Padahal penanganan korupsi yang dilaksanakan dengan gaduh berpotensi untuk tidak mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Keprihatinan bahwa hal tersebut dapat menjadi pemicu berkurangnya wibawa dan martabat pengadilan sebagai benteng masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum. Efektifitas penanganan perkara korupsi tidaklah ditentukan oleh ekspose secara massif, melainkan terletak pada kecerdasan dan ketelitian para penyidik, jaksa dan hakim dalam membuktikan dugaan korupsi dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita yang setiap tahun dilaporkan oleh Transparency International masih berada di level yang belum membanggakan. Kita berada di peringkat 96 dari 180 negara pada tahun 2017, turun dari peringkat 90 pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 peringkat IPK Indonesia hanya membaik sedikit ke peringkat 89. Skor IPK kita pun dapat dikatakan jalan di tempat yaitu sebesar 37 pada tahun 2017, sama seperti tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 membaik sedikit menjadi 38, tetapi masih sangat jauh dari target KPK yaitu 50. Di tengah masalah korupsi yang terus ‘menggila,’ publik haus dan merindukan terbongkarnya kasus-kasus besar. Dan karena korupsi merupakan extraordinary crime, diharapkan pemberantasannya harus pula dilakukan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary enforcement). Di tengah tuntutan yang demikian disertai tingginya rasa ingin tahu publik terhadap penanganan kemajuan korupsi, Aparat Penegak Hukum dapat tergoda memunculkan kegaduhan-kegaduhan yang tidak diperlukan. Popularitas vs Subtansi Buku ini hadir untuk mengajak pembaca, khusus para penegak hukum untuk berhati-hati agar jangan sampai popularitas penanganan kasus mengalahkan substansi. Idealnya para penegak hukum fokus pada duduk perkara dan bukti-bukti yang ada. Tujuan utama pengungkapan kasus adalah menegakkan hukum, yaitu menghukum orang yang bersalah dengan seadil-adilnya dan membuat para pelaku mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk dapat melawan korupsi tanpa gaduh dan tanpa tergoda untuk populer, aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim, polisi maupun aparatur KPK harus terlebih dahulu dapat meyakinkan publik akan integritas dan rekam jejak mereka. Aparat penegak hukum harus dapat meraih trust masyarakat. Dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi sepatutnya diperoleh dengan cara penegakan hukum yang benar, transparan dan sesuai dengan norma-norma, walaupun mungkin harus dengan langkah-langkah yang tidak populer. Termasuk melakukannya dengan cepat. Penanganan perkara korupsi seyogyanya dilakukan dengan cepat dan tidak dilama-lamakan. Melama-lamakan perkara menjadikannya semakin susah ditangani atau ‘masuk angin.’ Semakin tidak cepat ditangani semakin berat untuk mengendalikannya. Untuk itu perlu peningkatan sinergitas aparat penegak hukum baik secara individu maupun kelembagaan. MoU antarlembaga penegak hukum dalam penanganan korupsi diharapkan mendorong sinergitas tersebut dalam bentuk saling menghormati oleh lembaga-lembaga yang menandatanganinya. Disisi lain, kewenangan Lembaga Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan, dalam penanganan perkara korupsi diharapkan diperkuat. Perkuatan tersebut meliputi anggaran, kewenangan dan landasan konstitusional. Jangan Sampai ‘Kehilangan’ Legitimasi Dalam buku ini ditegaskan bahwa kata kunci dalam melawan korupsi tanpa gaduh adalah penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan pilar penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang bersih tidak bakal terwujud tanpa adanya jaminan penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen serta berjalan atas dasar prinsip keadilan, keterbukaan dan nondiskriminatif. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuat instrumen hukum menjadi kehilangan legitimasi sebagai norma pengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum yang tidak lagi dihormati akan memunculkan budaya politik kekuasaan ketika hukum tunduk kepada penguasa dan mengabaikan kepentingan keadilan masyarakat. Kepemimpinan yang jujur, kuat dan bersih, dalam penegakan hukum sangat menentukan. Pemimpin atau khalifah akan dituntut pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat. Pimpinan diharapkan menjadi teladan yang baik, tidak greedy, rakus, disiplin, taat azas, dan memberikan contoh dalam keseharian mereka. Memoar Jaksa Bagi penulis buku ini, menjadi jaksa adalah panggilan. Buku ini merupakan kesaksian tentang perjalanan seorang hamba hukum yang menghayati tugasnya bukan semata karena kekuatan dirinya sendiri, melainkan karena diridhoi dan dibimbing Allah. Buku ini diharapkan bisa memberi kontribusi gagasan kepada setiap warga negara memiliki aspirasi tentang bagaimana sebaiknya negara dan bangsanya dikelola, khususnya dalam penegakan hukum. Dengan membaca buku ini diharapkan dunia penegakan hukum, khususnya profesi jaksa, semakin dikenal oleh masyarakat, terutama dari perspektif ‘orang dalam’ atau pelaku profesi tersebut. Kisah hidup (memoar) dan gagasan dalam buku ini juga diharapkan mendorong generasi muda menggeluti dunia penegakan hukum. Di dalam buku ini dipaparkan tentang perjalanan hidup seorang anak desa, yang sejak kecil bercita-cita jadi Jaksa. Memoar ini berisi sketsa-sketsa mulai dari masa kecil dan masa-masa pembentukan karakter meliputi latar belakang keluarga, suka, duka, lucu dan konyol masa di masa kecil, kebiasaan-kebiasaan yang diajarkan oleh orang tua yang membekas sampai saat ini, kenangan paling mendalam dari teman, guru dan orang tua yang menjadi pelajaran dalam kehidupan. Juga berisi tentang Catatan-catatan dan ingatan sepanjang berkarier sebagai jaksa, baik pada proses awal sebagai jaksa junior, kemudian menjadi Kajari, Atase Kejaksaan, Kajati, Jampidsus dan Jamwas. Bagian ini juga mencakup aktivitas sebagai akademisi (dosen dan profesor) Di dalam buku ini disuguhkan sejumlah karya tulis penulis dalam bahasa yang lebih sederhana dan populer. Ini didasarkan pada delapan buku yang sudah terbit maupun atas tulisan-tulisan, wawancara, maupun ceramah yang penulis sampaikan di berbagai kesempatan.



Jaksa Dr Ibnu Catatan 3 Tahun Menuntut Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi


Jaksa Dr Ibnu Catatan 3 Tahun Menuntut Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
DOWNLOAD
Author : Muh. Ibnu Fajar Rahim
language : id
Publisher: Humanities Genius
Release Date : 2022-04-04

Jaksa Dr Ibnu Catatan 3 Tahun Menuntut Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi written by Muh. Ibnu Fajar Rahim and has been published by Humanities Genius this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2022-04-04 with Law categories.


Berangkat dari adagium yang mengatakan bahwa hukum itu hidup dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat sehingga harus ditemukan, banyak sekali praktik-praktik hukum yang kemudian berserakan di dalam realitas empiris namun sayangnya belum dinormatifkan atau dituliskan dalam bentuk karya tulis. Hal tersebut kemudian membangun kewajiban moril Penulis selaku akademisi dan praktisi untuk mengumpulkan pecahan-pecahan realitas hukum tersebut dalam bentuk buku ilmiah. Apa yang dirangkum dalam buku ini merupakan pengalaman Penulis selama 3 (tiga) tahun menjabat selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dilihat dari catatan persidangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang, Penulis telah menyelesaikan perkara melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebanyak 17 perkara dan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) sebanyak 82 perkara, sehingga total keseluruhan sebanyak 99 perkara. Hal itu belum termasuk perkara yang disidangkan bersama-sama dengan jaksa lainnya. Hampir semua tahapan penanganan perkara tindak pidana umum dilalui Penulis dengan baik. Adapun yang Penulis syukuri adalah tidak adanya perkara yang bebas maupun lepas. Alhamdulillah. Semoga niatan dan hasil kerja Penulis ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia. Buku ini Penulis dedikasikan untuk keluarga Penulis, Kejaksaan Republik Indonesia dan masyarakat yang hendak mempelajari hukum pidana.



Korupsi Dalam Perspektif Teori Sosial Kontemporer


Korupsi Dalam Perspektif Teori Sosial Kontemporer
DOWNLOAD
Author : Edy Herry Pryhantoro, Msi
language : id
Publisher: Spasi
Release Date : 2016-01-22

Korupsi Dalam Perspektif Teori Sosial Kontemporer written by Edy Herry Pryhantoro, Msi and has been published by Spasi this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2016-01-22 with Social Science categories.


Buku ini mengantarkan pembaca untuk memahami apa itu korupsi dalam perspektif sosiologis. Sehingga diharapkan memberikan kontribusi pemahaman yang lebih lengkap dan lebih kaya, melalui pendekatan teori teori sosial yang dewasa ini banyak dikembangkan dalam ranah akademis di masyarakat maju maupun dalam diskursus ilmu sosial di masyarakat dunia ketiga (negara berkembang ) termasuk Indonesia. - AgraVidya -



Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Rajawali Pers


Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Rajawali Pers
DOWNLOAD
Author : Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
language : id
Publisher: PT. RajaGrafindo Persada
Release Date : 2020

Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Rajawali Pers written by Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. and has been published by PT. RajaGrafindo Persada this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2020 with Political Science categories.


Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya. Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai. Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan. Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, karena undang-undang yang mengatur partai politik pun merupakan produk politik yang sampai saat ini kurang mendapatkan perhatian dari aspek penegakan hukum pidana. Partai politik merupakan badan hukum yang mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa dibanding badan hukum yang ada selama ini. Beberapa diantaranya, yaitu partai politik dapat mengajukan calon kepala negara, calon kepala daerah, calon legislatif, mengajukan usul calon pejabat pemerintahan, bahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui anggota partai yang berada di legislatif. Pertanyaan yang menarik dari sekian banyak kemuliaan tugas dan kekuasaan yang dimiliki partai politik dan realitas tersebut adalah siapakah yang berani meminta pertanggung- jawaban partai politik apabila melakukan kejahatan luar biasa? Bagaimana mekanismenya? Apa saja kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada partai politik? Untuk menjawab realitas dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka buku ini disusun dengan maksud dan tujuan memperkuat aspek pengaturan hukum materiil dan hukum formil terhadap partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban hukum. Penguatan tersebut dilakukan melalui pendekatan perban- dingan hukum yang mengatur pertanggungjawaban partai politik di beberapa negara dan pendekatan kasus-kasus di mana partai politik dikenai pertanggungjawaban hukum. Kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembubaran partai politik pun dilakukan untuk memverifikasi sejauhmanakah political will pemerintah maupun partai politik dalam memperkuat aspek penegakan hukum terhadap partai politik yang sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan luar biasa. Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa-mahasiswi yang konsen terhadap hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum internasional, dan partai politik. Selain itu, buku ini pun dapat dijadikan rujukan bagi praktisi hukum di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap partai politik.



Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice


Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice
DOWNLOAD
Author : Dr. Bambang Waluyo SH MH
language : id
Publisher: PT. RajaGrafindo Persada
Release Date :

Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice written by Dr. Bambang Waluyo SH MH and has been published by PT. RajaGrafindo Persada this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on with Foreign Language Study categories.


Buku ini pada pokoknya menjelaskan mengenai “Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan oleh Kejaksaan”. Upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat praktik peradilan saat ini, sering kali diwarnai sorotan negatif masyarakat terhadap penuntutan perkara pidana oleh jaksa yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini terjadi karena banyak perkara-perkara yang nilai kerugiannya kecil atau pelakunya sudah tua yang menurut masyarakat tidak perlu diajukan ke pengadilan namun oleh jaksa tetap diajukan ke pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan jaksa karena tidak ada aturan yang dapat dijadikan dasar bagi jaksa untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Oleh karena itu, ke depan sistem peradilan pidana Indonesia perlu menerapkan mekanisme restorative justice, agar jaksa tidak perlu lagi mengajukan ke pengadilan perkara-perkara yang menurut keadilan masyarakat cukup diselesaikan di luar pengadilan. Sementara itu, bila ditinjau dari sisi tujuan akhir, proses peradilan pidana bertujuan mengintegrasikan pelaku kembali ke masyarakat untuk menjadi warga yang baik. Namun dengan kembalinya pelaku ke masyarakat dan menjadi warga yang baik, hal tersebut belum tentu dapat menghapus penderitaan dan dendam yang ada pada diri korban dan keluarganya. Sedangkan dalam mekanisme restorative justice tujuan akhirnya ialah memulihkan hubungan sosial antar-stakeholder sehingga konflik dan dendam di antara pelaku beserta komunitasnya dan korban beserta komunitasnya dapat dihapuskan. Dengan adanya pemulihan keadaan pada kondisi seperti sebelum terjadinya kejahatan, diharapkan dapat menumbuhkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum, para praktisi penegak hukum, dan masyarakat pada umumnya. Karena antara para pihak saling berkaitan satu sama lainnya dalam menciptakan tujuan restorative justice. Sehingga ketenteraman dan kedamaian yang didambakan dapat terealisasi.



Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi


Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
DOWNLOAD
Author : Ade Mahmud
language : id
Publisher: Sinar Grafika (Bumi Aksara)
Release Date : 2021-02-23

Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi written by Ade Mahmud and has been published by Sinar Grafika (Bumi Aksara) this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2021-02-23 with Young Adult Nonfiction categories.


Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.



Penegakan Hukum Di Indonesia


Penegakan Hukum Di Indonesia
DOWNLOAD
Author : Bambang Waluyo
language : id
Publisher: Sinar Grafika
Release Date : 2022-06-03

Penegakan Hukum Di Indonesia written by Bambang Waluyo and has been published by Sinar Grafika this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2022-06-03 with Law categories.


Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kultur masyarakat serta sebagai pengendalian sosial (social control) dan rekayasa social (social engineering). Dinamika masyarakat berkembang lebih cepat meninggalkan perkembangan dan perubahan hukum. Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju, negara berkembang harus merujuk pada hukum modern yang berlaku di negara maju. Namun pemberlakuan tersebut harus melalui uji kesesuaian agar tidak menimbulkan dampak sampingan yang negatif. Perubahan dan pemberlakuan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti historis, sosiologis, idiologi, politis, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan dan faktor-faktor global serta perkembangan informasi dan teknologi. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberlakuan hukum agar sesuai keadilan dan kemanfaatan masyarakat adalah pendekatan hukum responsive, progresif, dan restorative justice.



Politik Kriminal Pemberantasan


Politik Kriminal Pemberantasan
DOWNLOAD
Author : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
language : id
Publisher: Penerbit Thafa Media Yogyakarta 2020
Release Date :

Politik Kriminal Pemberantasan written by Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. and has been published by Penerbit Thafa Media Yogyakarta 2020 this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on with Art categories.


Sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan YME atas rahmat dan innayah Nya yang diberikan kepada penulis untuk selalu berikhtiar terus menerus berkarya dalam ranah ilmiah demi menghidupkan perilaku akademis. Budaya tulis ini terwariskan selama penulis menimba ilmu di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang. Dengan adanya dorongan untuk terus berulah nalar akhirnya penulis menuangkan pemikirannya dalam bentuk karya sebuah buku dengan judul: “POLITIK KRIMINAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI: PERSPEKTIF BUDAY HUKUM.” Buku ini diharapkan menjadi wahana pemicu bagi para penstudi ilmu hukum, khususnya ilmu hukum pidana dan para pemerhati hukum untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana korupsi di Indonesia,utamanya dari perspektif budaya hukum. Penulis beranggapan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila dapat diketahui konstruksi budaya hukum masyarakat dan aparat negaranya. Menurut hemat penulis, kejahatan korupsi di Indonesia cenderung disebabkan oleh faktor-faktor kultural seperti personal or individual culture, institusional or corporate culture dan social culture. Disamping itu kejahatan ini juga diduga kuat terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem perundang-undangan yang ada. Ketika budaya hukum itu dimaknai sebagai sikap dan nilai-nilai yang menjadi pegangan publik, yang menentukan bagaimana hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima di dalam kerangka budaya masyarakat, maka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi selayaknya bersandar pada apa yang menjadi budaya hukum masyarakatnya. Realitas empirik menunjukkan bahwa meluasnya praktik korupsi di Indonesia diakibatkan oleh tidak diamalkannya nilai-nilai moral Pancasila sebagai budaya hukum masyarakat. Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanyabersifat sloganis yang jauh dari wujud praksisnya dala kehidupan sehari-hari baik itu oleh masyarakat maupunpejabat negara. Oleh sebab itu memahami tindak pidanakorupsi dari sudut pandang budaya hukum diharapka menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatas semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta ini.Terakhir saya menyampaikan rasa terima kasih yangse- tinggi-tingginya kepada para co-reader yakni Dr. M. Atarqi Kuncoroyakti, S.H., M.Hum., Dr. Gwenetta Maryam Alissa, S.H., M.H., dan Dr. Fatimah Azzafira., S.H., M.H. yang telah meluangkan waktu serta memberikan catatan-catatan yang berharga demi penyempurnaan naskah buku ini.