[PDF] Qna Substansi Notaris Dan Ppat Dalam Praktik - eBooks Review

Qna Substansi Notaris Dan Ppat Dalam Praktik


Qna Substansi Notaris Dan Ppat Dalam Praktik
DOWNLOAD
READ

Download Qna Substansi Notaris Dan Ppat Dalam Praktik PDF/ePub or read online books in Mobi eBooks. Click Download or Read Online button to get Qna Substansi Notaris Dan Ppat Dalam Praktik book now. This website allows unlimited access to, at the time of writing, more than 1.5 million titles, including hundreds of thousands of titles in various foreign languages. If the content not found or just blank you must refresh this page



Tanggung Jawab Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving


Tanggung Jawab Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving
DOWNLOAD
READ
Author : Ayunda Cahya Mayangsari
language : id
Publisher: Penerbit NEM
Release Date : 2024-03-15

Tanggung Jawab Hukum Dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving written by Ayunda Cahya Mayangsari and has been published by Penerbit NEM this book supported file pdf, txt, epub, kindle and other format this book has been release on 2024-03-15 with Law categories.


Pinjaman online adalah bentuk dari Fintech yaitu layanan pinjam meminjam secara langsung antara kreditur dan debitur melalui teknologi informasi. Bentuk dari pinjaman online adalah ShopeePinjam (SPinjam) sistem revolving, mengajukan pinjaman online SPinjam sangat mudah akibatnya sering terjadi keterlambatan pembayaran atau wanprestasi. Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena maraknya penggunaan pinjaman online di Indonesia, khususnya sistem revolving yang diterapkan ShopeePinjam (SPinjam). Sistem ini menawarkan kemudahan akses dana, namun di sisi lain, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran. Buku ini menjelaskan mengenai tanggung jawab debitur yang melakukan wanprestasi pada SPinjam harus membayar biaya denda ShopeePinjam kredit sebesar 5% dari total tagihan. SPinjam akan melakukan diskusi dengan debitur. Namun apabila upaya konsultasi tersebut gagal, maka perselisihan tersebut menggunakan proses arbitrase melalui Otoritas Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Alternatif Indonesia (“LAPS SJK”) akan menghasilkan penyelesaian.